AD/ART Koperasi Makmur Serbaguna
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART) KOPERASI MAKMUR SERBAGUNA
ANGGARAN DASAR (AD)
BAB I: NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN WAKTU
Pasal 1: Nama
Koperasi ini bernama Koperasi Makmur Serbaguna yang selanjutnya disebut sebagai "Koperasi".
Pasal 2: Tempat Kedudukan
Koperasi berkedudukan di [Alamat Kantor Koperasi], dan dapat membuka cabang di lokasi lain sesuai kebutuhan.
Pasal 3: Jangka Waktu
Koperasi didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas, sejak disahkan oleh instansi terkait.
BAB II: ASAS, PRINSIP, DAN TUJUAN
Pasal 4: Asas dan Prinsip
Koperasi berasaskan kekeluargaan dan gotong royong, serta berdasarkan prinsip koperasi yang meliputi:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
- Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil.
- Otonomi dan independensi dalam pengelolaan.
Pasal 5: Tujuan
- Meningkatkan kesejahteraan anggota melalui usaha bersama.
- Menyediakan layanan simpan pinjam serta usaha dagang.
- Membantu anggota mendapatkan barang/jasa dengan harga yang lebih murah.
- Mengembangkan ekonomi anggota melalui pelatihan dan pendampingan usaha.
BAB III: KEANGGOTAAN
Pasal 6: Syarat Keanggotaan
Anggota koperasi adalah perseorangan yang memenuhi syarat:
- Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah.
- Menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
- Bersedia membayar simpanan pokok dan simpanan wajib.
Pasal 7: Hak dan Kewajiban Anggota
✅ Hak Anggota:
- Mendapatkan layanan koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Menghadiri, menyampaikan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota.
- Mendapatkan bagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU).
✅ Kewajiban Anggota:
- Mematuhi AD/ART koperasi.
- Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib.
- Berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasi.
BAB IV: PERMODALAN DAN KEUANGAN
Pasal 8: Sumber Modal
- Simpanan Pokok: Rp [Nominal], dibayarkan sekali saat mendaftar.
- Simpanan Wajib: Rp [Nominal], dibayarkan setiap bulan.
- Modal Penyertaan dan Hibah dari lembaga lain yang sah.
Pasal 9: Sisa Hasil Usaha (SHU)
Pembagian SHU dilakukan setiap akhir tahun dengan proporsi sebagai berikut:
- 50% untuk anggota, berdasarkan transaksi usaha dengan koperasi.
- 25% untuk cadangan koperasi.
- 15% untuk pengurus dan pengawas.
- 10% untuk dana sosial dan pendidikan koperasi.
BAB V: RAPAT ANGGOTA DAN ORGANISASI
Pasal 10: Rapat Anggota
- Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan minimal sekali setahun.
- Keputusan rapat didasarkan pada suara terbanyak.
Pasal 11: Pengurus dan Pengawas
- Pengurus dipilih dalam Rapat Anggota dengan masa jabatan 3 tahun.
- Pengawas bertugas mengawasi kinerja koperasi dan keuangan.
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
BAB I: KEANGGOTAAN
Pasal 1: Tata Cara Pendaftaran
- Mengajukan permohonan tertulis kepada pengurus.
- Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib.
- Menandatangani surat pernyataan kesanggupan mematuhi AD/ART koperasi.
Pasal 2: Pemberhentian Keanggotaan
Keanggotaan berakhir jika:
- Mengundurkan diri dengan pemberitahuan tertulis.
- Meninggal dunia.
- Melanggar ketentuan koperasi.
BAB II: SIMPANAN DAN KEUANGAN
Pasal 3: Simpanan Pokok dan Wajib
- Simpanan Pokok: Dibayar sekali saat mendaftar dan tidak dapat ditarik kembali.
- Simpanan Wajib: Dibayarkan secara berkala setiap bulan.
Pasal 4: Pinjaman Anggota
- Pinjaman diberikan kepada anggota dengan bunga rendah.
- Jangka waktu dan besar pinjaman ditentukan oleh pengurus.
BAB III: ORGANISASI KOPERASI
Pasal 5: Tugas dan Wewenang Pengurus
- Mengelola koperasi sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
- Menyusun laporan keuangan dan pertanggungjawaban.
- Menjalin kerja sama dengan pihak lain untuk kemajuan koperasi.
Pasal 6: Tugas dan Wewenang Pengawas
- Mengawasi kinerja pengurus dalam menjalankan koperasi.
- Memberikan laporan pengawasan kepada anggota dalam RAT.
BAB IV: PEMBUBARAN KOPERASI
Pasal 7: Syarat Pembubaran
Koperasi dapat dibubarkan jika:
- Diputuskan dalam Rapat Anggota dengan minimal 2/3 suara setuju.
- Mengalami kerugian terus-menerus dan tidak bisa dipertahankan.
BAB V: PENUTUP
Pasal 8: Perubahan AD/ART
Perubahan hanya dapat dilakukan melalui Rapat Anggota yang dihadiri oleh minimal 2/3 dari jumlah anggota.
Dokumen ini disahkan dalam Rapat Anggota pada tanggal [Tanggal Pengesahan] dan berlaku sejak tanggal tersebut.
Tertanda,
Pengurus & Pengawas Koperasi Makmur Serbaguna.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar